Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” tutur Refly.

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” imbuhnya.

Refly juga menegaskan berkas perkara kliennya harus dikembalikan oleh Kejati DKI. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materi berkas tersebut sebab secara prosedur hukum sudah tak sesuai.

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” papar Refly.

Oleh karena itu, Refly menegaskan kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materinya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Roy-Tifa: Ngarang kalau Dibilang Segera P21

Nasional
1 bulan lalu

Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu

Nasional
2 bulan lalu

Refly Harun: Roy Suryo cs Tak Pernah Bilang Jokowi Palsukan Ijazah, tapi...

Nasional
2 bulan lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Refly Harun: Kasus Roy Suryo cs Harusnya Gugur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal