Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun merespons terkait langkah keadilan restoratif atau restorative justice yang ditempuh Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mempertanyakan apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau ada paksaan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon. Kendati demikian, dia menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.
Hingga saat ini, Refly tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.
Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo: Saya Doakan Diberi Hidayah
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.