Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Ari Sandita Murti
Buronan Interpol, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyakRiza Chalid sejak 23 Januari 2026. Kenapa baru diterbitkan sekarang?

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan penerbitan red notice harus melalui berbagai tahap, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan hukum kasus korupsi.

"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujar Dicky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, proses penerbitan red notice Riza Chalid membutuhkan waktu hingga empat bulan karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis. Setiap usulan yang diajukan akan diasesmen dengan pertimbangan dari berbagai macam aspek.

"Sehingga, asesmen kasus MRC (Riza Chalid) membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga kita mencoba mengkomunikasikan persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit

57 tahun lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

57 tahun lalu

Breaking News: Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal