Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Ari Sandita Murti
Buronan Interpol, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain Riza Chalid, Interpol Indonesia Bidik Jurist Tan Buronan Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit

57 tahun lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

57 tahun lalu

Breaking News: Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal