JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum saat mendengarkan dakwaan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy sempat hadir untuk memberikan dukungan kepada Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
"Saya tidak akan komentar tentang dakwaannya Dokter Tifa karena itu tugas dari penasihat hukum masing-masing, tapi saya sangat senyum mendengarkan dakwaannya Dokter Tifa tersebut," ujar Roy kepada wartawan.
Menurut Roy, tanggapan terhadap materi dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Karena itu, dia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dia hanya menegaskan kehadirannya di persidangan sebagai bentuk dukungan kepada rekannya tersebut.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidernya meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.