Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).(Foto: Antara/Reno Esni).

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

1 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

3 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal