Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).(Foto: Antara/Reno Esni).

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ilma Sani usai Diperiksa soal Polemik dengan Hercules: Semoga Kebenaran Bisa Terungkap

57 tahun lalu

Ilma Sani Rampung Diperiksa terkait Laporan terhadap Hercules, Ini yang Didalami

57 tahun lalu

Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro terkait Film Pesta Babi

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal