Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat Panja, melainkan diserahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
"Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak mengubah substansi sama sekali," katanya.
Mendengar usulan itu, Habiburokhman meminta persetujuan anggota panja agar pembahasan DIM redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin.
"Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi ya, Pak ya?" ucap Habiburokhman.
Dengan demikian, Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.