Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Diwarnai Walk Out PKS

Kiswondari
Rapat Paripurna DPR pada pagi ini, Selasa (21/3/2023) mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR pada pagi ini, Selasa (21/3/2023) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Pengesahan ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi PKS.

Sementara itu Fraksi Demokrat dengan tegas menolak pengesahan Perppu tersebut. Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP

"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1, tujuh fraksi menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.

Setelah itu Puan menjelaskan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU. Saat Puan ingin meminta persetujuan, anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk menyampaikan sikap fraksi atas Perppu Ciptaker. Disambung oleh anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf yang ditutup dengan aksi walk out.

"Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda yang lain," kata Bukhori.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

57 tahun lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

57 tahun lalu

Timwas Haji DPR Temukan Masalah Bus hingga Tenda Padat di Armuzna 

57 tahun lalu

Baleg DPR Tampung Usulan Dana Otsus Aceh Naik, Dibahas di Revisi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal