Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU RI, Idham Kholik. (Foto MPI).

3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.

4. Apabila pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Selain itu, relawan pendukung pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri ke KPU RI. Idham mengatakan relawan wajib melaporkan besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.

"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
12 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
14 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
15 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal