PWI Prihatin Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo

Tim iNews.id
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)

"Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tuturnya.

PWI juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan bahwa 'setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta'.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

57 tahun lalu

Golkar: MBG Program Baik dan Mulia, Tak Boleh Dijalankan Asal-asalan

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pimpinan BGN Dirombak, Istana Jamin Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal