Putusan MKMK, Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Berbeda Pendapat dalam Gugatan Batas Usia Pilpres

irfan Maulana
MKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini, Jumat (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik. 

"Pada faktanya MKMK menemukan dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara yakni 3 isu hukum. Yakni penjadwalan sidang yang terlambat, pembahasan permusyawaratan hakim, dan perkara nomor 90 dan nomor 91 tetap dilanjutkan," ucap Anggota MKMK, Bintan R Saragih.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal