Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

irfan Maulana
MK menyatakan putusan soal kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres berlaku mulai Pilpres 2024. Putusan itu terkait gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
3 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
4 hari lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
26 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal