Putusan Lengkap MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Hakim MK mengatakan anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
7 hari lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
7 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
9 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal