Puspom TNI Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK Koordinasi dengan BPK

Raka Dwi Novianto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Foto: KPK).

Dia menuturkan, hingga saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara. Dia berharap dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti BPK.

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah ditetapkan beberapa tersangka. Mereka, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. 

Fachry merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Tersangka lainnya, yaituLetnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
8 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
13 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal