Puspom TNI Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK Koordinasi dengan BPK

Raka Dwi Novianto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Foto: KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 dihentikan oleh Puspom TNI. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan. Sejauh mana perkembangannya dia tidak mengungkapkan.

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
8 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
12 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal