Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Rohman Wibowo
Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih berubah, di mana pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi bisa langsung ditanggung APBN melalui pemotongan DAU/DBH. (Foto: Ilustrasi/Dok. Koperasi Merah Putih)

Perubahan lain adalah soal kepemilikan aset koperasi. Pada aturan lama termaktub soal keluaran atau output belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki Koperasi Merah Putih menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana, yang bisa menjadi agunan di bank. 

Namun, di aturan anyar, seluruh aset koperasi menjadi aset pemerintah karena pengembalian utang langsung melalui anggaran negara.

"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," petik Pasal 2 Ayat (6).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Istana Pastikan Tak Pangkas Anggaran MBG hingga Kopdes Merah Putih di Tengah Rencana Efisiensi

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Nasional
2 bulan lalu

Indonesia Borong 105.000 Pikap India untuk Operasional Kopdes Merah Putih

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal