Perubahan lain adalah soal kepemilikan aset koperasi. Pada aturan lama termaktub soal keluaran atau output belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman atau aset yang dimiliki Koperasi Merah Putih menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana, yang bisa menjadi agunan di bank.
Namun, di aturan anyar, seluruh aset koperasi menjadi aset pemerintah karena pengembalian utang langsung melalui anggaran negara.
"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," petik Pasal 2 Ayat (6).