Hasil pelacakan uang tunai milik terpidana Eddy Tansil menyetor dana sebesar Rp51,6 miliar. Kemudian hasil penelusuran fisik aset properti menyumbangkan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.
Di luar pos pendapatan negara, Kejaksaan Agung turut menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak.
Purbaya memberikan catatan tebal atas keberhasilan tim Kejaksaan mencairkan aset sitaan dari perkara korupsi Eddy Tansil yang telah mendarat di ranah hukum selama berpuluh-puluh tahun. Capaian ini dikirimkan sebagai sinyal peringatan keras bagi seluruh pelaku tindak pidana kerah putih.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan keberhasilan penangkapan aset rampasan ini merupakan buah manis dari kokohnya koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan kekayaan publik.