Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merilis PMK 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.

Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Berdasarkan Nilai Restitusi). Untuk Orang Pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. 

Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.

Implementasi aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha, mengingat percepatan restitusi pajak akan sangat membantu perputaran modal kerja perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa DJP terus memperkuat infrastruktur digitalnya melalui sistem Coretax yang kini telah diaktivasi oleh lebih dari 18,9 juta wajib pajak untuk mendukung transparansi dan kemudahan layanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
6 hari lalu

Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Video
8 hari lalu

Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Bantah APBN Tersisa Rp120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Sebut Rupiah Lebih Tangguh dari Negara Tetangga, Tegaskan Fondasi Ekonomi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal