Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merilis PMK 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akurasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Mei 2026 untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/PMK.03/2018 dan perubahannya, yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan penyesuaian prosedur saat ini.

"Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026).

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.

Adapun, fokus utama dari kebijakan ini adalah mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses yang lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
6 hari lalu

Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Video
8 hari lalu

Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Bantah APBN Tersisa Rp120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Sebut Rupiah Lebih Tangguh dari Negara Tetangga, Tegaskan Fondasi Ekonomi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal