Kemudian, lembaga non-struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Sebelumnya, Purbaya menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR tahun ini. Targetnya, dana tersebut sudah mulai mengalir ke kantong para abdi negara pada awal bulan Ramadan.
Penyaluran THR ini merupakan bagian dari target belanja pemerintah kuartal I/2026 yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.
Selain THR, APBN juga dialokasikan untuk beberapa program prioritas lainnya ada Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rp90 triliun (30.000 Unit), Rehabilitasi Pasca Bencana Sumatera Rp6 triliun, Pembangunan Rumah & BSPS Rp20 triliun dan Paket Stimulus Ekonomi Rp13 triliun.