Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN(foto: Binti Mufarida)

Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.

"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial saja," tambah Purbaya.

Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara. 

Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.

Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut. 

Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

Nasional
4 jam lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Buletin
5 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal