Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

Anggie Ariesta
Pemerintah membebaskan bea masuk impor LPG dan komponen pesawat menjadi 0 persen mulai 28 Juli 2026 guna meningkatkan daya saing industri. (Foto: Tim Grafis iNews)

Selain bagi komoditas LPG, pemerintah turut memberikan pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu yang mendukung industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) guna mendorong pertumbuhan daya saing sektor pemeliharaan pesawat udara tersebut.

Rincian pos tarif bagi komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor komponen pesawat udara dari pos tarif 98.12 hingga 98.44.

Lampiran ini mencantumkan beragam jenis komponen pesawat udara yang berhak memperoleh tarif 0 persen.

Di samping itu, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional.

"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," bunyi pertimbangan PMK 50/2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

24 hari lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

30 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

31 hari lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal