Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

Anggie Ariesta
Pemerintah membebaskan bea masuk impor LPG dan komponen pesawat menjadi 0 persen mulai 28 Juli 2026 guna meningkatkan daya saing industri. (Foto: Tim Grafis iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan. Pemberian insentif ini ditujukan untuk memacu daya saing industri petrokimia nasional.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. 

"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).

Regulasi PMK 50/2026 ini diundangkan pada 21 Juli 2026 dan diatur mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026. 

Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini akan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga enam bulan mendatang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

24 hari lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

30 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

31 hari lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal