Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan. Pemberian insentif ini ditujukan untuk memacu daya saing industri petrokimia nasional.
Kebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022.
"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).
Regulasi PMK 50/2026 ini diundangkan pada 21 Juli 2026 dan diatur mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026.
Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini akan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga enam bulan mendatang.