Sebelumnya, Said Iqbal secara terbuka melayangkan rasa kecewanya lantaran beberapa kali upayanya untuk mengetuk pintu diskusi bersama Menteri Keuangan tidak kunjung membuahkan hasil.
Ia menegaskan, tujuan utamanya bertemu adalah untuk menyalurkan nota protes terkait kebijakan pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) serta pemotongan uang pesangon para pekerja riil.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi nggak direspons," keluh Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Said menggarisbawahi permohonan pertemuan tersebut ia ajukan murni dalam kapasitas resminya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, bukan atas nama jabatannya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menanggapi argumen internal Kemenkeu yang menyebut dirinya tidak mengirimkan dokumen permohonan resmi, Said menilai bahwa jabatannya saat ini berada pada koridor struktural yang setara dengan menteri kabinet.
"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal nggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," kata Said.