Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal

Selvianus Kopong Basar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang berani menyediakan visa selain visa resmi haji kepada para jemaah. Hal ini merupakan respon tegas terhadap kasus 22 jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu.

"Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menag Yaqut saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menggarisbawahi peringatan dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.

"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tuturnya.

Perlu diketahui, regulasi mengenai visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menag Hadiri Gema Waisak Pindapata: Kita Belajar Makna Kesederhanaan dan Kebijaksanaan

Internasional
26 hari lalu

Arab Saudi Perketat Keamanan Jelang Musim Haji, Warga Asing Tanpa Izin Dilarang Masuk Makkah

Nasional
26 hari lalu

Menhaj Peringatkan Jangan Berangkat Tanpa Visa Haji Resmi, Bisa Di-banned 10 Tahun!

Seleb
2 bulan lalu

Visa Haji Almarhum Vidi Aldiano Sudah Keluar, Keluarga Putuskan Jalankan Badal Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal