Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal

Selvianus Kopong Basar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang berani menyediakan visa selain visa resmi haji kepada para jemaah. Hal ini merupakan respon tegas terhadap kasus 22 jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu.

"Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menag Yaqut saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menggarisbawahi peringatan dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.

"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tuturnya.

Perlu diketahui, regulasi mengenai visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Jokowi Tanggapi Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag

Nasional
18 hari lalu

Soroti Tren Tunda Nikah, Menag: Nikah Fest Harus Diperluas untuk Bangun Peradaban

Nasional
24 hari lalu

Diutus Presiden, Menag Nasaruddin ke Mesir Jajaki Pembukaan Cabang Al Azhar

Muslim
26 hari lalu

Isra Mikraj di Istiqlal, Menag Nasaruddin Umar Gaungkan Ekoteologi dan Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal