Lalu, Nomor R-08, rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.