PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP atas KPU Hari Ini

Felldy Aslya Utama
PTUN menyatakan berkas gugatan PDIP terhadap KPU lengkap. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum mulai sejak penetapan paslon urut 2 hingga perolehan hasil pilpres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata Gayus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

10 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

12 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal