PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman itu bertambah di tingkat banding.

Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Dadan lima tahun penjara terkait kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Jumat (14/6/2024).

Dadan juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. 

Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
11 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
13 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal