PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP. 

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
10 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
12 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal