PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penanganan virus Corona yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB nantinya akan membatasi minimal tiga kegiatan.

Presiden Jokowi menerapkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Salah satunya melakukan pembatasan di sekolah dan tempat kerja.

Aturan tersebut ada di Pasal 4, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tulis petikan PP itu sebagaimana dilihat iNews.id, Rabu (1/4/2020).

Pengertian mengenai PSBB tertuang di Pasal 1. Penduduk dibatasi kegiatannya untuk mencegah virus Corona.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal