PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok Antara)

"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembatasan orang atau barang di satu provinsi atau kabupaten tertentu dengan persetujuan menteri terkait. Lalu di Pasal 2 disebutkan, penetapan PSBS harus berdasarkan pertimbangan ancaman efektifitas, dukungan sumber daya, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,budaya, pertahanan, dan keamanan.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan status tanggap darurat seperti di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta siswa dan PNS di lingkungan Pemprov DKI berkegiatan dari rumah hingga 19 April 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
25 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

27 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

29 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

1 bulan lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal