Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri melakukan pengawasan dan investigasi peristiwa penembakan hingga tewas terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Penembakan tersebut melibatkan anggota Polda Metro di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sedang mendalami alasan Polda Metro menembak karena membela diri apakah sesuai ketentuan.

"Pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ujar Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

19 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

1 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal