Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Muhammad Refi Sandi
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik di kisaran 7-8 persen. Menurutnya, angka tersebut bisa terealisasi jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," tuturnya.

Dia menyebut, Komisi IX DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada, Selasa (23/9/2025) besok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
6 jam lalu

Hore! Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Nasional
9 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal