Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka KPK Sah

Achmad Al Fiqri
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Senin (14/1/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).  

Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka. 

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
3 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Buletin
7 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
7 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal