Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah

Achmad Al Fiqri
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus di saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan demikian, Jan berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.

"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar haki saat membacakan putusan di ON Jakarta Selatan.

Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Nasional
5 hari lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Nasional
12 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
18 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal