Praktisi Hukum Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Terlibat di Proses Kasus Vina

Widya Michella
Praktisi hukum, Fredrich Yunadi (foto: iNews)

"Kita tidak boleh memberikan pendapat pribadi dan asumsi. Kita boleh mengajukan dalam pleidoi atau kesimpulan, kita tidak bisa memutuskan perkara, kita harus tunduk sama hukum," katanya.

"Jadi janganlah dalam hal ini kita memberikan suatu, mendorong opini masyarakat bahwa polisi kejam dan sebagainya, itu tidak baik," kata Fredrich.

Sebelumnya, Dede, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) pagi. Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi serta advokat Peradi, Suhendra Asido Hutabarat. 

Dedi Mulyadi mengaku akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.

"Meminta perlindungan dari LPSK, karena Dede adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana. Saya bukan pengamat hukum, hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana, sebanyak 8 orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada, tetapi mereka hanya memiliki kesaksian," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Diguyur Bonus Rp1 Miliar dari Gubernur Dedi Mulyadi, Sumber Dananya Bikin Penasaran

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal