Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup

muhammad farhan
Sidang putusan tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

Majelis Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hakim Gemas Penyerang Andrie Yunus Beraksi Seperti Amatir: Caranya Berantakan

Nasional
3 hari lalu

Hakim Militer Kembali Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa di RS

Nasional
5 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Buletin
6 hari lalu

Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal