Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Giffar Rivana
Oknum Paspampres Praka RM menjalani sidang tuntutan kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Oknum PaspampresPraka RM menjalani sidang tuntutan dalam kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.

"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis surat undangan peliputan yang bertandatangan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11/2023).

Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal