JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi menunjukkan bekas luka di persidangan, Rabu (13/5/2026). Luka itu diduga akibat cipratan air keras yang disiramkan ke Andrie Yunus.
Semula, penasihat hukum para terdakwa menanyakan luka yang diderita Edi dan Budhi usai melancarkan aksinya.
"Terdakwa kena di bagian mana? Hitam-hitam itu ya?" tanya penasihat hukum para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Izin saya terdakwa II terkena di lengan kanannya, lengan kiri ujung sama pangkal," kata Budhi.
"Izin tangan muka leher dan dada (dada bagian kanan)," ujar Edi.
Kedua terdakwa lantas diminta penasihat hukumnya untuk menunjukkan bagian tubuh yang terkena air keras di persidangan.