Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang, Hakim Tegur Oditur Militer

Ari Sandita Murti
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan ini, hakim kembali bertanya kepada oditur militer apakah Andrie Yunus sudah bisa dihadirkan.

"Apakah sudah bisa menghadirkan Saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.

Oditur militer menjawab, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memberi tahu Andrie Yunus masih belum bisa hadir memberikan kesaksiannya.

"Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK," kata oditur.

Oditur juga telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus. Kuasa hukum menjawab, Andrie baru saja dioperasi sehingga belum bisa dikunjungi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal