Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Serda Edi Sudarko terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus menunjukkan bekas luka. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Karena waktu itu setelah menyiram tangan kami kena, langsung saya buang karena merasakan panas," kata Edi.

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting

Nasional
8 jam lalu

Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang, Hakim Tegur Oditur Militer

Nasional
1 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Menolak Dijenguk Oditur Militer di RS

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal