Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Anggie Ariesta
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (Foto: BPMI Setpres)

Masyita menegaskan, implementasi PP dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. 

Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi lintas otoritas. 

Pemerintah juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani secara biaya maupun administrasi.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tuturnya.

Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendukung stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan keuangan yang lebih modern, kredibel, dan terintegrasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Panggil Purbaya hingga Rosan ke Kertanegara, Ini yang Dibahas

57 tahun lalu

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana Hari Ini

57 tahun lalu

Presiden Jerman ke Indonesia Besok, Bertemu Prabowo hingga Kunjungi Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Qodari Jawab Tuntutan Mahasiswa: Prabowo Justru Hentikan Pemborosan di Berbagai Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal