Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Anggie Ariesta
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (Foto: BPMI Setpres)

Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan keuangan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” tuturnya. 

Untuk mendukung transformasi ini, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data. 

PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan

57 tahun lalu

Pindad Ungkap Mobil Maung Prabowo Awalnya Tanpa Sunroof, Ditambah H-3 Pelantikan Presiden

57 tahun lalu

Prabowo Curhat Mobil Maung Sempat Bocor saat Hujan, Pindad Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal