Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pers Nasional, Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Senin, 24 November 2025 - 09:48:00 WIB
Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Masyita menegaskan, implementasi PP dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. 

Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi lintas otoritas. 

Pemerintah juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani secara biaya maupun administrasi.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tuturnya.

Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendukung stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan keuangan yang lebih modern, kredibel, dan terintegrasi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut