Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Senin, 24 November 2025 - 09:48:00 WIB
Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan keuangan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” tuturnya. 

Untuk mendukung transformasi ini, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data. 

PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut