Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polri, DPR Sebut Bukan untuk Ganti Kapolri

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR bicara soal Presiden Prabowo setuju dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto mengatakan pembentukan Komisi Reformasi Polri bukan untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai, reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.

Menurut Rikwanto, pergantian Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda ya. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya presiden," kata Rikwanto, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, UU itu mengatur substantif kelembagaan. 

"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda ya, karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif," ucap Rikwanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

57 tahun lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

57 tahun lalu

Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH Termasuk Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal