Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.
Diketahui, enam hakim MA pada Jumat (20/2/2026) memutuskan membatalkan dikebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.
Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA AS menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.
"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan," kata Trump usai mengecam putusan MA tersebut.