PPP Siap Hadang Angket DPR tentang Iriawan Pj Gubernur Jabar

Antara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan penggunaan hak angket DPR tentang pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Arsul Sani mengatakan, persoalan Pj Iriawan cukup dibahas melalui rapat kerja (raker) DPR. Dalam rapat itu bisa melibatkan ahli hukum tata negara dan administrasi negara.

"Jika partai-partai itu (pengusul hak angket) memaksakan kehendak mengajukan hak angket, maka PPP akan menggalang parpol koalisi pemerintah untuk menolaknya," ujar Arsul, di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurutnya, usulan penggunaan hak angket jangan dijadikan pintu masuk untuk menjatuhkan pemerintahan. Apalagi, ingin mengambil keuntungan politik di luar proporsinya demi Pilpres 2019.

Dia meminta agar partai di luar koalisi pemerintah bersikap proporsional dalam menyikapi pelantikan M iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Aksi korektif seputar pelantikan M iriawan seharusnya menggunakan forum raker, baik di Komisi II atau gabungan Komisi II dan Komisi III dengan jajaran Mendagri dan Kapolri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Bey Machmudin Dilantik Jadi Staf Ahli Mensesneg

Megapolitan
2 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar: Rumah Rusak akibat Kebakaran Gudang Amunisi di Ciangsana Akan Diganti

Nasional
2 tahun lalu

Bey Machmudin Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Bogor: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Nasional
3 tahun lalu

Profil dan Biodata Asep Mulyana, Staf TU Kejaksaan Calon Pj Gubernur Jabar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal