Kemudian kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen seperti PPKM sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50 persen.
Lalu kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tetap dihentikan sementara. Pemda juga masih diminta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.