PPKM Mikro Kembali Diperpanjang di 30 Provinsi, Kemendagri Siapkan Instruksi Menteri 

Dita Angga
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui PPKM mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.

“Hari ini akan ditandatangani Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro.

“Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu,” ujarnya.

Perlu diketahui 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026, Wakili 38 Provinsi

57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal